Definisi lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah unit usaha yang menghimpun aset berupa dana masyarakat dan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan dan kegiatan ekonomi dengan mengumpulkan bunga dalam bentuk persentase khusus dari jumlah dana yang dikirim.
Definisi lembaga keuangan menurut para ahli
Berdasarkan pasal 1 UU No 14/1967 dan diganti UU No 7/1992
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah lembaga atau lembaga yang kegiatannya harus dibiayai untuk menghasilkan pendapatan masyarakat, yang kemudian disumbangkannya kembali. kepada komunitas.
Berdasarkan SK MenKeu RI No. 792. 1990
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792. 1990 menunjukkan bahwa lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, menjalankan dana kolektif, dan menyalurkan dana ke sebagian besar kota untuk menyediakan biaya investasi pembangunan.
Menurut Dahlan Siamat
Dahlan Siamat menetapkan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang asetnya terutama terdiri dari aset keuangan dibandingkan dengan aset non keuangan atau aset riil.
Menurut Kasmir: 2005: 9
Menurut Kasmir, lembaga keuangan menyatakan bahwa untuk setiap perusahaan yang terlibat dalam pembiayaan, itu adalah kegiatan, atau sekadar mengumpulkan uang, atau sekadar membayar uang, atau mungkin keduanya.
Menurut Ahmad Rodoni
Menurut Ahmad Rodoni, lembaga keuangan adalah perusahaan yang aset utamanya terdiri dari aset non keuangan (aset keuangan) dan aset non keuangan.
Jenis lembaga keuangan
Ada berbagai jenis lembaga keuangan. Penjelasannya diberikan di bawah ini
1). Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank adalah perantara keuangan yang diberi wewenang untuk menerima setoran tunai, meminjamkan uang dan menerbitkan surat promes atau yang disebut dengan uang kertas.
2). Lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai jasa keuangan dan secara tidak langsung menarik dana dari masyarakat (non kustodian). Berbagai jenis lembaga keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksa dana, bursa, pegadaian, perusahaan modal ventura, dll.
Fungsi lembaga keuangan
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai berikut
1). Lembaga keuangan mempunyai tugas sebagai berikut dalam melaksanakan kegiatannya:
2). Memfasilitasi pertukaran produk (barang dan jasa) dengan instrumen moneter dan kredit
3). Menggalang dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dalam bahasa lain. Lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak-pihak yang memiliki dana lebih dan meneruskannya kepada pihak-pihak yang kekurangan dana.
4). Pemberian ilmu dan informasi yaitu:
Lembaga keuangan melakukan pekerjaan sebagai ahli dalam menganalisis ekonomi dan pinjaman untuk kebutuhan mereka sendiri dan kebutuhan lainnya (pelanggan).
Lembaga keuangan perlu menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan bermanfaat bagi nasabahnya.
Tujuan lembaga keuangan
Tujuan lembaga keuangan adalah sebagai berikut
1). Bank menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan dokumen-dokumen berharga agar dana masyarakat lebih aman.
2). Bank mendistribusikan kembali dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan di sektor ekonomi dan pembangunan.
3). Bank memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat dan perusahaan dalam bentuk pinjaman modal usaha.
4). Pegadaian memberikan pinjaman kepada pelanggan dengan jaminan atas barang atau sekuritas.
5). Koperasi memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya agar pengguna uang lebih produktif dan anggotanya bebas dari donatur.
Manfaat Lembaga Keuangan
Keunggulan lembaga keuangan adalah sebagai berikut
1). Akuisisi aset
Peran penting yang dimainkan oleh lembaga keuangan adalah pengalihan aset (transmutasi aset). Aset lembaga keuangan berupa dana dipinjamkan kepada pihak lain untuk diproses dalam jangka waktu tertentu. dan dananya diperoleh dari tabungan masyarakat yang disimpan di bank.
2). likuiditas
Peran lembaga keuangan selanjutnya adalah likuiditas (likuiditas) dan keahlian mendapatkan uang tunai saat dibutuhkan.
3). Redistribusi pendapatan
Manfaat lain dari lembaga keuangan adalah mereka adalah perusahaan yang mampu mendistribusikan kembali pendapatan. Dalam hal ini, menyenangkan
LIHAT JUGA :
https://teknologia.co.id/
https://butikjersey.co.id/
https://kabarna.id/
https://manjakani.co.id/
https://sewamobilbali.co.id/
https://deevalemon.co.id/
https://cipaganti.co.id/
https://pulauseribumurah.com/
https://pss-sleman.co.id/
https://mitranet.co.id/