e-Filling: Aplikasi Pelaporan SPT Online Terpercaya, Begini Caranya!

Posted on

e-Filling: Aplikasi Pelaporan SPT Online Terpercaya, Begini Caranya!

SPT Online Terpercaya

Anda sudah dapat melaporkan SPT melalui efiling. Di sini, Anda tidak perlu repot mengunjungi KPP dan semua laporan bisa dikirim secara online. Mekari Klikpajak akan memberikan tips cara melaporkan SPT dengan mudah dan aplikasinya dijamin resmi.

Kini pembayaran dan pelaporan pajak telah dikelola oleh sistem sehingga lebih mudah untuk diakses. Urusan pelaporan pajak menjadi lebih menyenangkan dan tidak membuat wajib pajak malas untuk bertanggung jawab atas kewajibannya sebagai wajib pajak.

Wajib pajak badan atau orang pribadi dapat melaporkannya di sini. Tentu kewajiban ini tidak akan terasa berat jika metode pelaporan sudah beralih ke digital. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT yang benar? Jika Anda penasaran, yuk ikuti pembahasannya di bawah ini.
Apa itu efiling?

E-filing merupakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilakukan secara elektronik dan semuanya dikelola oleh sistem. Aplikasi ini resmi dan bermitra dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia atau Penyedia Layanan Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Adanya laporan SPT secara online membantu Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan mengirimkan data secara online sehingga cukup memudahkan pengguna dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Melalui aplikasi efiling, semua wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Karena Anda dapat melakukan semua urusan perpajakan secara real time dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Wah! Pedagang Online Ditagih Pajak 35 Juta Rupiah, Kenapa?

Mekari Klikpajak menawarkan solusi pelaporan SPT menggunakan efiling yang bekerja sangat cepat dan praktis. Namun semua wajib pajak perlu mengetahui tata cara pelaporan SPT di sini. Sehingga nantinya tidak ada data yang terlewatkan saat dikirimkan melalui website.

Sistem ini telah banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia sehingga sangat dapat diandalkan untuk digunakan sebagai aplikasi pelaporan SPT pilihan Anda. Selain itu, fitur yang ditawarkan sangat menarik dan dapat bekerja secara otomatis.
Apa Pentingnya Membuat Efiling Bagi Wajib Pajak?

Tentunya diperlukan karena merupakan alat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Sehingga semua wajib pajak perlu melakukan pengajuan agar urusan pelaporan pajak bisa lebih mudah.

Dengan efiling, wajib pajak diwajibkan untuk rutin melaporkan SPT tahunannya secara rinci dan benar. Pelaporan pajak secara online juga dapat mempercepat datangnya berkas atau data sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri di KPP untuk menyampaikan berkas pelaporan pajak.
Baca Juga: Sosialisasikan Penerapan Pajak Online, Ini Himbauan Bupati Sidrap

Nah, itulah pentingnya Wajib Pajak perlu mendaftarkan rekening di aplikasi ini agar tidak harus datang ke KPP secara langsung. Akibatnya, cara ini dapat menghemat waktu dan biaya wajib pajak itu sendiri.
Manfaat memiliki efiling untuk melaporkan SPT

Setiap aplikasi yang dirancang oleh pemerintah harus bertujuan untuk kepentingan warga negara Indonesia. Manfaat yang dimaksud seperti:

1. Mengurangi Antrian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kebiasaan mengantri memang sangat membosankan, apalagi sangat lelah tentunya. Maka untuk mengefisienkan waktu pelayanan dalam pelaporan pajak, DJP juga menghadirkan aplikasi pelaporan pajak online sehingga semuanya dapat diakses dengan mudah tanpa harus mengantri di kantor.

Pelaporan pajak online juga membantu mengurangi antrian pajak sehingga menjadi salah satu tujuan pelaporan pajak online.

2. Kurangi Jumlah File Fisik

Dengan sistem online, semuanya berubah drastis, baik itu formulir yang harus diisi atau pembayarannya. Jadi, semua wajib pajak tinggal mengisi formulir yang sudah ada di efiling application sehingga tidak perlu repot mengirimkan berkas ke KPP.

3. Mengurangi Rasa Malas Melaporkan Pajak

Umumnya, banyak wajib pajak yang malas melaporkan pajaknya ke KPP. Sehingga terkadang banyak yang terlambat bahkan tidak melaporkan pajak. Maka pemerintah berinisiatif melakukan segala sesuatunya secara online.

Sebab, jika Anda tidak menyampaikan SPT tahunan karena terlambat atau tidak mau, wajib pajak akan dikenakan sanksi perpajakan, yang tentunya merugikan diri Anda sendiri.

4. Dapat Menjamin Keamanan Data

Jika dilakukan secara online, semua data akan disimpan dalam sistem yang telah dirancang khusus untuk menjamin keamanan data bagi setiap wajib pajak. Sedangkan cara manual sangat rentan kehilangan data atau bahkan file rusak. Hemat Waktu dan Biaya

Dulu, semua wajib pajak harus datang ke KPP, sekarang semuanya berubah dan beralih ke sistem efiling. Karena cara manual akan menghabiskan banyak waktu dalam proses pelaporan, sehingga pelaporan SPT secara online lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Sumber :